TPG dan Wajah Pengawasan: Ketika Administrasi Berubah Menjadi Beban

Kepala MTsN 2 Aceh Selatan, Muslizar, S.Pd

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak guru dan kepala madrasah yang harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, munculnya persyaratan tambahan dalam proses pencairan patut menjadi perhatian.

Misalnya, ketika pelunasan iuran K2M dikaitkan dengan proses pencairan TPG. Kewajiban organisasi tentu dapat dihormati dan diselesaikan melalui mekanisme organisasi. Namun, jangan sampai kewajiban tersebut kemudian menjadi alasan untuk mempersulit pemenuhan hak guru yang memiliki dasar dan ketentuan tersendiri.

Persoalan lain adalah permintaan berbagai dokumen ketika berkas TPG hendak ditandatangani pengawas. Padahal, dokumen-dokumen tersebut semestinya memang sudah dipersiapkan sejak awal tahun pelajaran atau saat pelaksanaan PKKM.

Di sinilah pentingnya membedakan antara pengawasan dan mempersulit.

Pengawas seharusnya hadir sebagai pembina dan mitra madrasah. Jika ada kekurangan dokumen, semestinya pembinaan dilakukan sejak awal, bukan baru dipersoalkan ketika proses administrasi TPG sudah berada di tahap akhir.

Pengawasan yang baik bukan mencari-cari kesalahan, tetapi mencegah terjadinya kesalahan.

Tentu madrasah harus tertib administrasi. Guru dan kepala madrasah juga wajib melaksanakan tugas dengan benar. Namun, jika semua pihak telah bekerja sesuai aturan dan kewenangannya, mengapa harus muncul persyaratan tambahan yang justru menimbulkan kesan mempersulit?

Sudah saatnya pengawasan dikembalikan pada hakikatnya: membina, mendampingi, dan memperbaiki, bukan menciptakan hambatan baru.

Sebab ketegasan memang diperlukan dalam pengawasan, tetapi ketegasan tidak boleh berubah menjadi tekanan, dan administrasi tidak boleh dijadikan alat untuk mempersulit hak guru.

Aturan harus menjadi jalan menuju ketertiban, bukan tembok yang menghalangi hak.

Oleh. Muslizar, S.Pd


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin