Suaq Bakong (Humas) - Sebanyak tiga guru MTsN 2 Aceh Selatan resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) Mutasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh melalui jalur redistribusi tenaga pendidik. SK tersebut diberikan sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan serta pemenuhan kebutuhan guru di berbagai madrasah di wilayah Aceh.
Penyerahan SK berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Aceh dan disaksikan langsung oleh pejabat terkait serta 184 PNS formasi tahun 2018 yang memperoleh SK. Adapun penerima SK mutasi dari MTsN 2 Aceh Selatan yaitu Reni Marfuza, S.Pd yang di mutasikan ke MIN 45 Aceh Besar, Zainal Arifin, S.Si., M.Pd yang di mutasikan ke MTsN 1 Bener Meriah dan Dhani Ramanda, S.Si yang di mutasikan ke MTsN Aceh Singkil.
Salah satu guru yang dimutasi Zainal Arifin, S.Si., M.Pd menyampaikan kesiapannya untuk menjalankan tugas di lokasi baru.
"Mutasi ini adalah tantangan dan amanah baru bagi saya. Saya akan tetap berkomitmen untuk mendidik generasi muda dengan semangat dan profesionalisme," katanya.
Redistribusi tenaga pendidik ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas proses belajar-mengajar, tetapi juga membangun sinergi positif antar madrasah di seluruh Aceh.
Pihak MTsN 2 Aceh Selatan menyatakan bahwa meskipun kepergian ketiga guru ini merupakan kehilangan besar, kami mendukung penuh kebijakan redistribusi demi kemajuan pendidikan di Aceh.
"Semoga guru-guru yang dimutasi dapat membawa perubahan positif di tempat barunya," ujar Kepala MTsN 2 Aceh Selatan.
Dengan langkah redistribusi ini, Kemenag Aceh terus berupaya memastikan bahwa semua madrasah memiliki tenaga pengajar yang memadai, guna mendorong peningkatan mutu pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.