Madrasah Kembali Jadi Penonton: Ketika Bantuan TV Digital Belum Menyentuh Sekolah Keagamaan

Kepala MTsN 2 Aceh Selatan, Muslizar, S.Pd

Program bantuan televisi digital dari pemerintah merupakan salah satu langkah strategis untuk mempercepat pemerataan akses informasi dan pendidikan di seluruh Indonesia. Di tengah era digital, keberadaan perangkat televisi yang terhubung dengan siaran digital dapat menjadi sarana pembelajaran, penyampaian informasi kebijakan, hingga media edukasi yang menjangkau sekolah-sekolah di berbagai daerah.

Namun di balik semangat pemerataan tersebut, masih tersisa kenyataan yang memprihatinkan. Banyak lembaga pendidikan madrasah merasa kembali menjadi “penonton” dalam episode panjang ketidakadilan kebijakan. Program yang seharusnya menyentuh seluruh anak bangsa justru belum sepenuhnya dirasakan oleh madrasah, padahal mereka juga merupakan bagian sah dari sistem pendidikan nasional.

Pahlawan di Balik Seragam: Menghargai Setiap Peran

Madrasah bukan lembaga pendidikan kelas dua. Di dalamnya belajar jutaan siswa dari berbagai pelosok negeri, dari kota hingga desa terpencil. Mereka adalah anak-anak bangsa yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, termasuk akses terhadap teknologi informasi dan media pembelajaran.

Ironisnya, dalam berbagai program bantuan, madrasah kerap berada di barisan belakang. Tidak jarang pihak madrasah harus mengajukan permohonan, menyurati berbagai pihak, bahkan memohon bantuan yang sejatinya merupakan hak dasar peserta didik. Kondisi ini menciptakan kesan bahwa madrasah selalu menjadi pihak yang menunggu, bukan pihak yang diprioritaskan.

Persoalan ini menjadi semakin berat jika melihat kondisi nyata di lapangan. Hingga hari ini, masih banyak madrasah yang belum mampu memenuhi sembilan standar nasional pendidikan. Keterbatasan sarana prasarana, kekurangan ruang belajar, minimnya fasilitas laboratorium, serta keterbatasan media pembelajaran digital masih menjadi kenyataan sehari-hari.

Di tengah keterbatasan tersebut, bantuan televisi digital seharusnya bisa menjadi salah satu solusi sederhana namun bermakna. Perangkat ini dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran, penyiaran program edukatif, sosialisasi kebijakan pendidikan, hingga penguatan literasi digital siswa. Namun ketika bantuan itu tidak sampai ke madrasah, maka kesenjangan pendidikan justru semakin terasa.

Negara telah menegaskan bahwa semua anak bangsa memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Prinsip keadilan dan pemerataan tidak boleh berhenti pada tataran kebijakan, tetapi harus nyata dalam pelaksanaan program-program bantuan pendidikan.

Sudah saatnya madrasah tidak lagi diposisikan sebagai penonton. Mereka harus menjadi bagian dari prioritas pembangunan pendidikan nasional. Bantuan apa pun yang ditujukan untuk sekolah seharusnya mencakup madrasah secara setara, tanpa diskriminasi.

Anak-anak yang belajar di madrasah adalah generasi bangsa yang sama dengan mereka yang belajar di sekolah umum. Mereka memiliki mimpi, potensi, dan harapan yang tidak kalah besar. Karena itu, keadilan dalam distribusi bantuan pendidikan bukan sekadar soal fasilitas, tetapi soal martabat dan masa depan bangsa.

Jika pemerataan benar-benar menjadi tujuan, maka kebijakan harus menyentuh semua lembaga pendidikan tanpa terkecuali. Jangan sampai madrasah terus berada di pinggir jalan pembangunan, menyaksikan program-program nasional berlalu tanpa pernah benar-benar singgah.

Oleh. Muslizar, S.Pd


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin